MAKALAH ILLEGAL LOGING
Kelompok 1 : - ……………………………… -…………………………….
-……………………………..-……………………………
-……………………………...-
…………………………… -……………………………..-…………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang masalah
Hutan merupakan kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan
tumbuhan lainnya. Hutan juga merupakan suatu kumpulan tumbuhan yang menempati
daerah yang luas. Hutan dapat ditemukan baik di daerah yang beriklim tropis
maupun daerah beriklim dingin. Hutan memiliki banyak fungsi antara lain sebagai
tempat/habitat bagi hewan dan tumbuhan,penampungan karbon dioksida
Indonesia merupakan salah satu negara tropis yang memiliki hutan terluas
didunia. Guna melindungi dan menjaga ekosistem yang ada, pemerintah memiliki
lembaga dan undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Namun pada
kenyataannya meskipun ada peraturan dan perundang-undangan tersebut masih
banyak ditemukan praktek-praktek kejahatan antara lain seperti : penebangan
liar.
B.Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul
makalah ini yaitu tentang ilegal logging, maka untuk memperjelas ruang likup
pembahasan, penulis memiliki batasan masalah antara lain :
A.Pengertian ilegal logging
B.Faktor- faktor penyebab illegal logging
C.Dampak dari ilegal logging
D.Solusi untuk mengatasi ilegal logging
C.TUJUAN DAN MANFAAT
Melihat
begitu pentingnya dan dalam memenuhi tugas mata pelajaran Geografi, maka
makalah ini dibuat dengan tujuan utamanya adalahmemberikan pengetahuan
lingkungan sehingga kita dapat lebih peduli terhadap kelangsungan makhluk hidup
di masa yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian ilegal logging
Indonesia
merupakan negara yang memiliki hutan cukup luas. Hampir 90 persenhutan di dunia
dimiliki secara kolektif dimiliki oleh Indonesia dan 44 negaralain. Bahkan,
negeri ini juga disebut sebagai paru-paru dunia.Hutan-hutan Indonesia memiliki
keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia,meskipun luas daratannya hanya
1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11
persen spesies tumbuhan yang terdapatdi permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10
persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies
burung di dunia.Selain itu, Pemerintah juga pernah mengklaim, sampai dengan
tahun 2005,Indonesia memiliki kawasan hutan 126,8 juta hektare dengan
berbagaipembagian fungsi. Yaitu, fungsi konservasi (23,2 juta hektare), kawasan
lindung(32,4 juta hektare), hutan produksi terbatas (21,6 juta hektare), hutan
produksi (35,6 juta hektare), dan hutan produksi konversi (14,0 juta
hektare).Sayangnya aset negara tersebut dirusak oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab melalui aksi pembalakan liar.Pembalakan liar atau istilah
dalam bahasa inggrisnya illegal logging adalah kegiatan penebangan,
pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari
otoritas setempat.Illegal Logging menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan
adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok
orang atau badanhukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan
berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan
tanpaizin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah,
serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan
Sahnya
Selama
sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai duajuta
hektar per tahun. Penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar
kerusakan hutan.
Menurut data
Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dantidak dapat berfungsi
optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 jutahektar kawasan hutan di
Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun
Terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti
inidipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya,maka
hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurutanalisis World
Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
B.Faktor- faktor penyebab illegal logging
Adapun
faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untukmendapatkan kayu dan
alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, sepertiperkebunan, pertanian dan
pemukiman. Seiring berjalannya waktupertambahan penduduk dari hari ke hari
semakin pesat sehingga menyebabkantekanan kebutuhan akan tempat tinggal,
pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal atau pun lahan pertanian.
Faktor lainnya
yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya halini terjadi
kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan.Ditengah
sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi,masyarakat mau
tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sinimasyarakat dapat
menopang kehidupannya. Hal inilah yang terkadang sukadimanfaatkan oleh cukong-cukong
untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa adaperizinan dari pihak yang berwenang.
Padahal apabila dilihat upah tersebutsangatlah tidak seberapa dibandingkan
dengan akibat yang akan dirasakannantinya.
Selain itu juga
tentang aspek kinerja aparatur di lapangan, kelestarian hutanmerupakan tanggung
jawab bersama. Salah satu caranya yaitu dengan dibentuksuatu aparatur yang
tugasnya bukan hanya menjaga namun juga mengawasi tindakan penyalahgunaan
fungsi hutan. Namun pada kenyataan kinerja aparatur.
Di lapangan ini
masih belum berjalan dengan baik dikarenakan tidakseimbangnya jumlah personil
aparatur pengawas dengan jumlah luas hutan diIndonesia sehingga tindakan
illegal logging ini dapat mungkin terjadi karenaluput dari pengawasan petugas
tersebut. Tak jarang ada juga petugaspengawas yang masih melakukan ”kompromi”
dengan pelaku illegal loggingsehinggaakan memperparah kondisi yang ada.
Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang
untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semasa mudah
dilakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi untuk menebang
pohondiperlukan waktu yang tidak lama, karena alat-alatnya semakin
canggih.Kayu masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah. Produksi
komersialmencakup produksi kayu dan olahannya, produksi sawit, serta perkebunan
lain.
C.Dampak dari ilegal logging
Kerusakan
lingkungan dapat terjadi di mana-mana termasuk di Indonesia, salah satu masalah
kerusakan lingkungan lingkungan yaitu Illegal logging. Illegallogging pun kian
hari kian marak terjadi, Penelitian Greenpeace mencatattingkat kerusakan hutan
di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun,yang sebagian besar
disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston,
2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutananmenunjukan angka Rp.
83 milyar perhari sebagai kerugian finansial penebangan liar.
Praktek
pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian,
mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilaiharganya,
kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5milyar,
diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyarsetiap tahun.
Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilaikeanekaragaman hayati serta
jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Illegal logging
berdampak kepada gangguan/kerusakan pada berbagai ekosistemyang menyebabkan
komponen-komponen yang menyusun ekosistem,yaitukeanekaragaman jenis tumbuhan
dan hewan menjadi terganggu. Akibatnyaterjadilah kepunahan pada berbagai
varietas hayati tersebut.Dampak lainnya adalah bencana banjir. Pohon-pohon
ditebangi hinggajumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan
tidak mampulagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar,sehingga
air tidakdapat meresap ke dalam tanah sehingga bisa menyebabkan banjir,seperti
yangterjadi belum lama ini bencana banjir bandang di Wasior.
Masyarakat tetap hidup miskin dan menjadi korban atas kecurangan perilaku
cukong-cukong yang pada akhirnya merekalah yang menikmati sebagian besarhasil
usaha masyarakat. Inilah yang menimbulkan ketidakadilan sosial
dalammasyarakat.Semakin berkurangnya jumlah cadangan sumber air tanah atau mata
air didaerah hutan. Karena jumlah pohon-pohonnya semakin berkurang padahalpohon
berfungsi sebagai penyerap air. Hal ini mengakibatkan timbulnya kekeringan,
masyarakat kesulitan untuk mendapatkanair bersih untuk irigasi.
Semakin
berkurangnya lapisan tanah subur. Lapisan ini hanyut terbawa karenatidak adanya
penahan tanah apabila hujan,disinilah fungsi pohon sebenarnya.Dampak yang
paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah globalwarming yang
sekarang sedang mengancam dunia. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca
dan kurangnya daerah resapan CO2 seperti hutan sehinggamenyebabkan suhu bumi
menjadi naik dan mengakibatkan kenaikan volume air.
D.Solusi untuk mengatasi ilegal logging
1. Reboisasi atau penanaman hutan yang gundul
2. Menerapkan system tebang pilih dalam menebang pohon
3. Manipulasi lingkungan serta
pengendalian hama dan penyakit juga Bisa dilakukukan untuk memulihkan
hutan kembali di
Indonesia.
4. Penanaman hutan secara
intensif menjadi pilihan terbaik karena bisadiprediksi. Sehingga, kebutuhan
kayu
bisa
diperhitungkan tanpa harus merusak Habitat hutan alam yang baik
5. Menerapkan sanksi yang
berat bagi mereka yang melanggar ketentuanmengenai pengelolaan hutan.
Misalkan dengan
upaya pengawasan danpenindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian
perkara),
yaitu di
lokasikawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara
illegal.Mengingat
kawasan hutan
yang ada cukup luas dan tidak sebanding denganjumlah aparat yang ada, sehingga
upaya
ini sulit dapat
diandalkan, kecualimenjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan
mendapatkesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan
keuntungan aterial dari illegal logging.
6. Upaya lain yang juga dapat
dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi
yang banyak
terdapat di pinggir-pinggir jalanluar kota. Petugas pos retribusi hanya
melakukan pekerjaan
menarik uang
daritruk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan
penarikan uang
retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadapdokumen yang
melegalkan
pengangkutan
kayu. Dengan tindakan pengecekanseperti ini, secara psikologis diharapkan
dapat
dijadikan
sebagai upaya shocktherapy bagi para sopir truk dan pemodal. Selain dari itu,
juga harus
dilakukanpatroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur
pengangkutan kayu.
7. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan
akhir dari pengangkutankayu illegal, dan biasanya tujuan
itu adalah perusahaan atau industri yangmembutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup
efektif untukmenanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industriseperti ini dapat
dituding telah melakukan “penadahan”.Perbuatanmenampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan,
yang dalam bahasahukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan
sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).
itu adalah perusahaan atau industri yangmembutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup
efektif untukmenanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industriseperti ini dapat
dituding telah melakukan “penadahan”.Perbuatanmenampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan,
yang dalam bahasahukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan
sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Manusia
sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalammenentukan
kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaanTuhan yang berakal
budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupansederhana sampai ke bentuk
kehidupan modern seperti sekarang ini. Namunsayang, seringkali apa yang
dilakukan manusia tidak diimbangi denganpemikiran akan masa depan kehidupan
generasi berikutnya seperti tindakanIllegal Logging. Illegal Logging adalah
kegiatan penebangan, pengangkutan danpenjualan kayu yang tidak sah atau tidak
memiliki izin dari otoritassetempat.Illegal logging apabila terus dibiarkan,
maka kehidupan akan terancam.
B.Saran
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa
ditundalagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau
pemimpinnegara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi.Setiap orang
harusmelakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita
sesuaidengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita
lakukansangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi
generasi anak cucu kita kelak.
DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org.Ilegal logging.
http://klipingut.wordpress.com
http://kangjabus.blogspot.com
Geografi Kelas XI SMA/MA
id.wikipedia.org.Ilegal logging.
http://klipingut.wordpress.com
http://kangjabus.blogspot.com
Geografi Kelas XI SMA/MA
No comments:
Post a Comment